Jakarta – Jaksa di Bali telah meminta pengadilan untuk memberikan rehabilitasi selama delapan bulan bagi seorang pria Australia yang dituduh memiliki narkoba. Pria itu ditangkap di sebuah tempat hiburan di Kuta pada bulan Februari dengan 0,6 gram kokain.
Menurut jaksa, pria tersebut harus menjalani rehabilitasi untuk mengubah perilakunya dan mencegahnya kembali menggunakan narkoba di masa depan. Mereka juga menambahkan bahwa rehabilitasi akan memberikan kesempatan bagi pria tersebut untuk mendapatkan bantuan dan dukungan yang dia butuhkan.
Pihak pengacara pria tersebut menyatakan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan. Mereka juga menambahkan bahwa pria tersebut bersedia untuk menjalani rehabilitasi untuk memperbaiki dirinya sendiri.
Pengadilan di Bali masih harus mempertimbangkan permintaan jaksa untuk memberikan rehabilitasi kepada pria Australia tersebut. Keputusan akhir akan diambil dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan karena Indonesia memiliki hukuman yang keras terhadap pelanggaran narkotika. Namun, rehabilitasi juga dianggap sebagai alternatif yang lebih manusiawi daripada hukuman penjara bagi para pelaku narkoba.
Rehabilitasi diharapkan dapat membantu pria tersebut untuk pulih dari kecanduan narkoba dan memulai kehidupan baru yang bebas dari narkoba. Semoga keputusan pengadilan nantinya dapat memberikan kesempatan kedua bagi pria Australia tersebut untuk memperbaiki dirinya dan menjadi warga yang lebih baik di masyarakat.