Indonesia telah menghukum seorang pria Australia dengan masa rehabilitasi selama 6 bulan atas kepemilikan narkoba di Bali. Pria tersebut, yang bernama Isaac Emmanuel Roberts, ditangkap pada bulan Desember tahun lalu setelah ditemukan membawa sabu-sabu di dalam tasnya di bandara Ngurah Rai.
Roberts dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa (25/2), setelah terbukti bersalah atas tuduhan kepemilikan narkoba. Selain menjalani masa rehabilitasi, Roberts juga dijatuhi denda sebesar 1 miliar rupiah atau sekitar 100.000 dolar Australia.
Pihak berwenang Indonesia telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi siapapun yang mencoba membawa narkoba ke dalam negara mereka. Mereka juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pelaku narkoba, sebagai upaya untuk membantu mereka keluar dari kecanduan tersebut.
Ini bukanlah kasus pertama dari warga negara asing yang ditangkap karena kepemilikan narkoba di Indonesia. Sebelumnya, beberapa turis Australia juga telah dihukum karena melanggar hukum narkoba di Bali.
Keputusan ini menjadi peringatan bagi semua wisatawan asing yang datang ke Indonesia, bahwa mereka harus mematuhi hukum setempat dan tidak mengambil risiko dengan membawa narkoba ke dalam negara tersebut. Kesadaran akan konsekuensi dari tindakan ilegal seperti ini harus menjadi prioritas bagi siapapun yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Semoga dengan adanya kasus ini, dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan hukum dan tata tertib yang berlaku di Indonesia. Dan semoga Roberts dapat memanfaatkan masa rehabilitasinya dengan baik, untuk kembali ke jalan yang benar dan menjauh dari narkoba.