Indonesia setuju untuk mengembalikan warga negara Perancis yang sakit yang telah menghabiskan hampir 20 tahun di death row. Keputusan ini diambil setelah permintaan dari pemerintah Perancis dan keluarga narapidana.
Narapidana bernama Felix Dorfin telah dipenjara sejak tahun 2002 setelah ia ditangkap dengan membawa narkotika di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Felix Dorfin dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.
Namun, belakangan ini kondisi kesehatan Felix Dorfin semakin memburuk. Ia mengidap penyakit serius dan butuh perawatan medis yang intensif. Pemerintah Perancis dan keluarga Felix Dorfin telah memohon kepada pemerintah Indonesia agar Felix Dorfin dapat dikembalikan ke negaranya untuk mendapatkan perawatan yang sesuai.
Setelah pertimbangan yang matang, pemerintah Indonesia akhirnya setuju untuk mengembalikan Felix Dorfin ke Perancis. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kemanusiaan dan kepedulian terhadap kondisi kesehatan narapidana tersebut.
Repatriasi Felix Dorfin ke Perancis akan dilakukan secepat mungkin, agar ia bisa segera mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkannya. Pengembalian narapidana asing yang sakit ke negaranya merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk kerjasama antar negara dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan warga negara asing.
Semoga dengan adanya keputusan ini, Felix Dorfin dapat segera mendapatkan perawatan yang sesuai dan kondisi kesehatannya dapat membaik. Semoga kejadian ini juga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melanggar hukum, terutama dalam kasus narkotika yang dapat merugikan banyak pihak.