Indonesia berhasil menangkap seorang buronan asal Filipina yang dituduh menjalankan skema investasi palsu senilai $67 juta. Wanita tersebut bernama Maria Santos dan telah menjadi buronan selama beberapa tahun setelah melarikan diri dari Filipina.
Menurut laporan, Santos diduga telah menjalankan skema investasi ilegal di Filipina yang menipu ribuan orang. Dia menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar namun pada kenyataannya uang yang diinvestasikan tidak pernah dikembalikan.
Setelah berhasil melarikan diri dari Filipina, Santos bersembunyi di Indonesia dan terus menjalankan skemanya di sana. Namun, berkat kerjasama antara otoritas kedua negara, dia akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Penangkapan Santos merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama antara kepolisian Indonesia dan Filipina. Mereka bekerja sama untuk melacak dan menangkap pelaku kejahatan lintas negara ini.
Kini Santos akan diadili di Indonesia dan kemungkinan akan diekstradisi kembali ke Filipina untuk diadili atas semua tindakannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap skema investasi yang terlalu menggiurkan dan selalu melakukan pengecekan terhadap keabsahan perusahaan investasi sebelum berinvestasi.
Dengan penangkapan Santos, diharapkan kasus investasi palsu ini bisa diungkap lebih lanjut dan korban-korban dari skema tersebut bisa mendapatkan keadilan. Semoga kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa mereka tidak akan bisa lolos dari hukum selamanya.